Tidak hanya itu, Perda RTRW Konawe Kepukauan No 2 Tahun 2021 dinilai bertentangan dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta peraturan turunannya, termasuk Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang TRRW Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034. Dalam pasal 39, tidak ada alokasi ruang untuk kegiatan pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan.
"Secara terang-terangan melanggar UU PWP3K, UU Penataan Ruang dan Perda RTRW Sultra 2/2014, Perda RTRW Konkep yang diundangkan tanggal 27 Juli 2021 itu ternyata dalam proses penyusunannya juga mengabaikan aspirasi masyarakat karena penolakan terhadap perusahaan pertambangan sudah dilakukan melalui demonstrasi besar-besaran di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara sejak tanggal 6 Maret 2019," pungkas Denny Indrayana, Senior Partner INTEGRITY Law Firm ini.
Sementara itu menurut Harimuddin, salah satu kuasa hukum masyarakat mengatakan, berkaca dari demonstrasi sudah dilakukan oleh masyarakat, Bupati dan Anggota DPRD Konawe Kepulauan yang menjabat seharusnya mengakomodir aspirasi masyarakat. Sebaliknya, jika diabaikan maka aspek sosiologis yang salah satu jantung penyusunan peraturan perundang-undangan tidak terpenuhi.
Baca Juga: 554 Balon Kades di Muna Mendaftar, Terbanyak di Desa Bangunsari
"Secara kelembagaan, DPRD dan Bupati Konawe Kepulauan periode sebelumnya sebenarnya menolak kegiatan pertambangan, meskipun daerah tersebut kaya dengan sumber daya mineral," ucap Harimuddin.
