KENDARI, TELISIK.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akhirnya disepakati diselenggarakan pada 9 Desember 2020.
Hal itu sesuai hasil pembahasan antara Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota Komisi II DPR RI, Hugua, menerangkan, pihaknya menyepakati usulan pemerintah terkait penundaan pilkada serentak dari 9 September menjadi 9 Desember 2020 mendatang.
"Pemungutan suara pilkada serentak disetujui menjadi 9 Desember 2020," ujar Hugua melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/4/2020).
