Informasi yang didapat, penyertaan modal sebesar Rp 73,2 miliar yang ada di perusahaan itu masih tersimpan di bank.

"Mengapa setelah dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara baru mengatakan dana itu akan digunakan untuk pembangunan instalasi air di Pancurbatu, peningkatan instalasi air sunggal dan peningkatan kapasitas instalasi air di Delitua," ungkapnya.

Menurut Mickael, penyertaan modal tersebut sejak 2018 hingga 2022 diduga terjadi penyelewengan dana penyertaan modal tersebut.

"Kami meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar melakukan pemeriksaan terhadap Dirut PDAM Tirtanadi, karena diduga telah bersekongkol melakukan penggelapan dana," tegasnya.

Selain itu, massa juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi dan Polda Sumatera Utara agar memanggil dan memeriksa Dirut PDAM Tirtanadi, terkait dugaan penggelapan dana rehab menara tower PDAM Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja atau kantor pusat senilai Rp 4 miliar.