Eka menjelaskan, sepasang kekasih menerima barang haram tersebut dari seorang lelaki di Kota Kendari.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu, Ini Motifnya
Polda Sultra berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 266 gram dari kedua tersangka.
"Selain itu kami juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit timbangan, 1 unit telepon genggam merek vivo, 2 buah sendok plastik terbuat dari pipet, 1 buah alat press, dan 1 unit mobil," jelasnya.
Baca Juga: Diduga Sudutkan Islam, Akun Twitter Ferdinand Hutahean Dilapor Polisi
