Menurut dia, temuan 7 satwa dilindungi ini bermula atas informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan sampai ke BBKSDA Sumut.

"Selanjutnya untuk proses hukumnya kami serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera," tandasnya. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali