"Awalnya personel dari Ditres Narkoba melakukan penangkapan Sabtu (12/3/2022) dini hari. Penangkapan pertama dilakukan di jalan Lintas Banda Aceh-Medan, tepatnya di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan Kota Langsa, Provinsi Aceh. Tim menangkap tersangka Richie Juwanda (30), warga Dusun Toke Pii, Desa Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aceh, Kabupaten Aceh Utara dan Zulkifli (27), warga Dusun Selatan, Desa Cot Biek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara," kata Cornelius Wisnu Adji.
Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti 20 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 Kg dan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova hitam nomor polisi B 1659 KYC.
Baca Juga: Miliki Sabu 60,7 Gram, Dua Pemuda di Kota Kendari Diringkus Polisi
"Saat ini, tim masih melakukan pengembangan. Dari mana mereka barang itu dan kepada siapa barang itu akan dikirim. Untuk lebih detailnya, silahkan berkomunikasi dengan Bapak Kabid Humas ya," tegas Cornelius.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku, ke empat pelaku ditangkap diduga lokasi berbeda.
