KENDARI, TELISIK.ID - Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menangkap dua orang pemuda asal Kota Kendari berinisial UU (17) dan MH (18). Mereka kedapatan miliki sabu seberat seberat 60,7 gram.
Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M. Eka Faturrahman mengatakan, modus dua pemuda tersebut dalam mengedarkan barang haram itu, ialah dengan menggunakan kantong kresek yang disembunyikan di dalam saku celana.
"Satu buah kantong plastik kresek warna hitam yang diselipkan di dalam celana salah satu tersangka, di mana plastik tersebut berisikan 75 sachet narkotika siap edar yang dimasukkan ke dalam 63 potongan pipet boba warna hitam, dengan ukuran timbangan tertentu. 2 unit HP yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi pada saat pengambilan paket sabu tersebut ikut diamankan," ungkapnya.
Lanjut kata dia, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini dilakukan pada Minggu (3/4/2022) sekira pukul 22.00 Wita, di taman seputaran samping bundaran kantor gubernur, tepatnya di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Baca Juga: Dua Pengedar Narkoba Lintas Daerah Dibekuk Polisi
