"Dari penggeledahan ditemukan kembali barang yang diduga adalah narkotika jenis sabu sebanyak lima sachset besar sehinggah total keseluruhan narkotika jenis sabu yang ditemukan berat brutto 182gram," terang AKBP Laode Poyek.
Baca Juga : BNNP Sultra Musnahkan 1,4 Kilogram Sabu
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti non narkotika berupa, satu unit sepeda motor merek Yamaha Fino warna hitam dengan Nopol : DT 2827 XX, satu unit handphone merek VIVO Y12 warna Biru, satu unit handphone merek SAMSUNG E1272 warna ungu, satu bungkus rokok Sampoerna Mild bekas, satu bungkus rokok Djarum Super Mild bekas, tiga bungkus sachet besar sisa bekas penyimpanan sabu, 200 sachet besar kosong, 83 sachet sedang kosong, 129 sachet kecil kosong, satu unit timbangan digital merk IS, satu unit alat press, tiga bungkus Kacang Dua Kelinci bekas, satu buah toples kecil, satu buah tas ransel warna pink.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di sel Mako Polda Sulawesi Tenggara dan atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.
Baca Juga : Dua Pengedar Sabu Dirungkus Polisi
