Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten dengan sungguh-sungguh, terbuka dan penuh tanggung jawab.

Memperlakukan secara adil, imparsial dan non partisan kepada peserta pemilihan dan para pihak yang memiliki preferensi politik tertentu tanpa terkecuali, membuka akses publik untuk mendapatkan sosialisasi, informasi dan berpartisipasi dalam setiap tahapan pemilihan.

Kemudian melakukan pengawasan dan supervisi terhadap PPK dan PPS, berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mensukseskan dan meningkatkan kuaitas pemilihan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian, imparsialitas, non partisan dan adil.

Menolak pemberian, permintaan dan perjanjian dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip pemilihan yang jujur dan adil bagi peserta pemilihan, calon serta pihak-pihak yang memiliki preferensi politik tertentu, mencegah dan tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan oleh peserta, simpatisan, masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.