MUNA, TELISIK.ID - Komisioner KPU Muna, Muhamad Ichsan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena diduga melanggar kode etik.

Pelaporan dilakukan oleh warga bernama Sitti Hamna, Selasa (3/11/2020). Hamna melaporkan Ichsan karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kelurahan Raha I, seperti yang videonya telah beredar luas di jejaring Media Sosial (Medsos).

Hamna menerangkan, saat kejadian Lurah Raha I, LM Iksan dan Komisioner KPU, Muhamad Ichsan yang nyaris terlibat adu jotos, bermula ketika ada tanggapan masyarakat terkait pengumuman KPPS.

Ia saat itu melakukan pencegahan karena tiga dari peserta yang lolos diduga menggunakan ijazah palsu. Ketika proses mediasi telah selesai dilakukan oleh PPK dan panitia, tiba-tiba muncul komisioner KPU, Muhamad Ichsan yang membuat gaduh.

"Kita sayangkan seharusnya sebagai penyelenggara Pilkada, Ichsan menyampaikan dengan jujur dan terbuka hasil tes itu. Bukannya melakukan hal-hal yang tidak etis dengan menantang Pak Lurah yang sama sekali tidak tahu persoalan," ungkapnya.