Baca Juga: KPK Geledah Mendadak Kantor Kementerian ESDM, Kasus Korupsi Baru
Diakui Mulia Banurea, pengutipan itu tidak dibenarkan. Karena itu bentuk pelanggaran.
"Dengan adanya laporan dan bukti yang dimiliki, kami akan meminta KPU kabupaten untuk melakukan pendalaman. Pungutan liar itu tidak dibenarkan dan melanggar hukum serta aturan PKPU. Jika terbukti, maka akan diberikan sanksi," tegasnya.
Sementara, Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi ketika dikonfirmasi melalui selulernya terkait dugaan pungli yang dilakukan PPS belum memberikan respon. Pesan singkat WhatsApp yang dikirim kepadanya belum berbalas. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
