Menginjak tahun ke-7 Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari, La Sudi mengatakan, selama ini percaya dengan pemerintah kota (Pemkot).

"Tapi ternyata sampai saat ini yang diterbitkan SK hanya 1, untuk rayon kami tidak masuk, makanya kami datang kemari untuk mempertegas keputusan yang telah sama-sama kita rapatkan di tahun 2015 lalu," jelasnya.

Baca Juga: Kolaborasi Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM di Sultra

Senada, Algazali yang juga salah seorang supir Angkot rayon 8 menuturkan, tak adanya payung hukum membuat dirinya cemas hingga merugi.

"Saya cukup prihatin dengan masyarakat yang terkadang kurang paham masalah BBM ini, sehingga kadang membayar tidak sesuai tarif," tuturnya.