Baca Juga: Kuasa Hukum Ridwansyah Taridala Ngaku Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Persidangan

JPU kemudian meminta kepada majelis hakim untuk menolak secara keseluruhan nota pembelaan dari kuasa hukum RT dan memberikan vonis yang sesuai sebagaimana di surat tuntutan.

"Kami meminta majelis hakim untuk menolak secara keseluruhan nota pembelaan dan menetapkan terdakwa Ridwansyah Taridala bersalah, " tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ridwansyah Taridala, Andri Darmawan, meminta kepada majelis hakim untuk memberikan kesempatan melakukan duplik dalam bentuk tulisan.

Baca Juga: Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Suap Alfamidi