Bukan hanya itu, KPU juga telah melakukan upaya memastikan sejauh mana proses SK tersebut di Pemprov Sultra dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Prinsipnya, kami sudah lakukan upaya dan tinggal menunggu saja," tukasnya.
Sekedar diketahui, sebagai bupati aktif yang mencalonkan diri sebagai bupati di daerah lain, Rajiun harus melepas jabatannya yang dibuktikan dengan adanya SK pemberhentian permanen dari pejabat yang berwenang. Beda halnya dengan petahana, yang cukup cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
