Baca Juga: Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa Pasikuta Muna Ditahan

"Terdakwa LM dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," katanya.

Di sisi lain pula, terdakwa diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp 502 juta. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ungkapnya.

Baca Juga: Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa Pasikuta Muna Dituntut 5 Tahun