Baca Juga: Pemerintah Stop Pengiriman TKI ke Malaysia, Ini Alasannya
Sedangkan Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, selams kasus tersebut, peran masing-masing tersangka berbeda-beda.
"Tersangka H ini menyediakan tempat, sedangkan LJS dan SR merupakan pasutri sebagai sponsor pemberangkatan para TKI ilegal tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Kapal Angkut TKI Ilegal dari Malaysia menuju Asahan Sumut
Dari aksi dugaan penyelundupan TKI ilegal tersebut, lanjut Totok, para tersangka masing-masing mendapatkan untung kisaran Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.
