MUNA, TELISIK.ID - Surat bebas narkoba merupakan salah satu syarat pencalonan yang harus dimiliki para bakal calon (Balon) kepala desa (Kades) yang akan bertarung di Pilkades.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna telah menandatangani MoU dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) terkait pelayanan surat keterangan bebas narkoba.
"MoU sudah ada. Teknisnya tergantung BNNK," kata Kadis PMD Muna, Rustam, Senin (22/8/2022).
Menurut Rustam, surat bebas narkoba itu penting. Karena, bila tak ada surat itu, Balon bisa gugur berkas.
Baca Juga: Anggaran Kurang, DPMD Muna Pastikan Pilkades Tetap Dilaksanakan
