Baru 167 Balon Kades Urus Surat Bebas Narkoba di BNNK Muna
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 22 Agustus 2022
0 dilihat
Kepala BNNK Muna, Muhamad Ridwan Zain saat mengikuti rapat di DPRD terkait dengan tahapan Pilkades. Foto : Sunaryo/Telisik
" Surat bebas narkoba itu penting. Karena, bila tak ada surat itu, Balon bisa gugur berkas "
MUNA, TELISIK.ID - Surat bebas narkoba merupakan salah satu syarat pencalonan yang harus dimiliki para bakal calon (Balon) kepala desa (Kades) yang akan bertarung di Pilkades.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna telah menandatangani MoU dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) terkait pelayanan surat keterangan bebas narkoba.
"MoU sudah ada. Teknisnya tergantung BNNK," kata Kadis PMD Muna, Rustam, Senin (22/8/2022).
Menurut Rustam, surat bebas narkoba itu penting. Karena, bila tak ada surat itu, Balon bisa gugur berkas.
Baca Juga: Anggaran Kurang, DPMD Muna Pastikan Pilkades Tetap Dilaksanakan
Selain, surat bebas narkoba, Balon kades pula melengkapi berkas administrasi surat berbadan sehat yang dikeluarkan Rumah Sakit (RS) dr LM Baharuddin.
Sementara itu, Kepala BNNK Muna, Muhamad Ridwan Zain menerangkan, sejak pelayanan dibuka pekan lalu, sampai saat ini baru 167 orang yang telah mengantongi surat bebas narkoba.
Baca Juga: Peningkatan Prestasi dan Fasilitas Olahraga, Alasan Pemkab Buton Tuan Rumah Porprov 2022
"Belum cukup 50 persen," sebutnya.
Pelayanan pemeriksan tes bebas narkoba, akan dibuka hingga 28 Agustus mendatang. Toh, bila dirata-ratakan, satu desa dua Balon, maka ada sekitar kurang lebih 500 orang yang akan mendapatkan surat bebas narkoba.
"Bisa jadi, mereka urus di RS," tandasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin