Daftar Bacalon Wali Kota Kendari Mendapat Surat Tugas Partai Demokrat

Erni Yanti, telisik indonesia
Minggu, 16 Juni 2024
0 dilihat
Daftar Bacalon Wali Kota Kendari Mendapat Surat Tugas Partai Demokrat
Sebanyak empat bacalon Wali Kota Kendari mendapat surat tugas Partai Demokrat. Foto: Kolase

" Usai pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota Kendari ditutup, masing-masing calon berebut surat tugas dari masing-masing partai, salah satunya Partai Demokrat "

KENDARI, TELISIK.ID - Usai pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota Kendari ditutup, masing-masing calon berebut surat tugas dari masing-masing partai, salah satunya Partai Demokrat.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat, Suri Syahriah mengatakan, para calon sudah berebutan rekomendasi namun saat ini baru surat tugas yang diberikan oleh pengurus DPP.

Adapun surat tugas itu diberikan kepada empat orang calon yakni, Abdul Rasak, Abdul Rahman, Siska Karina Imran (SKI) dan Aksan Jaya Putra (AJP).

Baca Juga: Tak Diusung PPP, Abdul Razak Merasa Dikhianati Partai

Sementara itu, Ketua Bappilu DPC Demokrat, Muslimin Tane menambahkan, beberapa kriteria calon untuk mendapatkan surat tugas ini salah satunya elektabilitas dan popularitas.

"Saya selaku ketua Bappilu, tentunya mempunyai elektabilas, popularitas dan bisa memenangkan di Pilwali nanti. Ketika terpilih nanti bisa menjadi amanah bagi masyarakat kita di Kendari. Dapat membesarkan partai Demokrat itu sendiri sebagai partai  pengusung untuk maju di Pilwali 2024," kata Muslimin melalui WhatsApp, Minggu (16/6/2024).

Baca Juga: Bapaslon Jalur Independen di Muna Barat Belum Memenuhi Syarat

Meski demikian, kata Muslimin, kriteria yang diinginkan dari DPP belum disampaikan sehingga tetap menunggu keputusan DPP.

"Karena urusan Pilwali ini DPC hanya sebagai panitia penjaringan dan diserahkan ke DPD, dan DPD menindak lanjuti ke DPP dan DPP yang mengeluarkan surat tugas dan kami di DPC ngga tau apa kriteria yang diinginkan di DPP," ungkapnya. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor : Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga