Dengan Tangan Terikat Usai Diperiksa, Habib Rizieq Langsung Ditahan

Marwan Azis, telisik indonesia
Minggu, 13 Desember 2020
0 dilihat
Dengan Tangan Terikat Usai Diperiksa, Habib Rizieq Langsung Ditahan
Habib Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: Ist.

" Ditahan sejak 12 Desember 2020 untuk 20 hari ke depan, sampai 31 Desember 2020. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Usai diperiksa pada Minggu dinihari (13/12/2020), Habib Rizieq Shihab langsung ditahan di di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu tampak mengenakan setelan gamis dan rompi oranye serta tangan terikat digiring ke mobil tahanan pada pukul 00.20 WIB.

Habib terlihat mengangkat tangan kepada awak media dan para pendukungnya di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sementara itu, para pendukung menyemangati Habib Rizieq dengan teriakan takbir saat Habib Rizieq digiring dari ruangan menuju mobil tahanan.

“Takbir, takbir, Allahu Akbar,” teriak para pendukung Habib Rizieq.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono  mengatakan, Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020.

“Ditahan sejak 12 Desember 2020 untuk 20 hari ke depan, sampai 31 Desember 2020,” kata Argo Yuwono kepada awak media di Polda Metro Jaya, Minggu dinihari (13/12/2020).

Baca juga: Soal Utang Piutang, Seorang Kakek Dibunuh Rekannya

Menurut Argo, Habib Rizieq Shihab ditahan di Rutan Narkoba Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Sebelumnya Penyidik Polda Metro Jaya mencecar tersangka pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab dengan 84 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 11 jam.

"Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB," kata dia.

Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus kekarantinaan kesehatan dan penghasutan.

Ia menambahkan, penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan Habin Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

“Alasannya juga untuk mempermudah proses penyidikan,” pungkasnya.

Pihak kepolisian menjerat Habib Rizieq sebagai tersangka dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga