KENDARI, TELISIK.ID - Seorang warga Kendari, Abidin, menjadi korban penipuan setelah membeli tanah kavling di PT Sekawan Citra Mulia (SCM) senilai Rp 150 juta.

Tanah yang dijanjikan bebas sengketa dan dapat diproses sertifikatnya belakangan diketahui masih bermasalah dengan status hukum. Kuasa hukum pembeli, Pandi, menceritakan kronologi penipuan tersebut.

Pada 20 Juni 2024, Abidin membeli tanah kavling seluas 50 x 30 meter yang terletak di Jalan Teporombua, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, dengan harga Rp 150 juta secara tunai.

Perjanjian jual beli dilakukan pada 24 Juni 2024, yang menjamin bahwa tanah tersebut tidak memiliki sengketa atau masalah hukum. Meski pembayaran sudah dilakukan, sertifikat yang dijanjikan hingga sembilan bulan kemudian tidak kunjung diproses.

Menurut Pandi, setelah melakukan pembelian, Abidin mulai membersihkan lahan, namun ia mulai merasakan kejanggalan ketika sertifikat tanah tidak kunjung diterbitkan.