Dua Kasus Adegan Porno Ibu Cabuli Anak Kandung, Akun Icha Shakila Diburu
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 10 Juni 2024
0 dilihat
Video vulgar yang melibatkan ibu dan anak kandung, membuat publik geger. Foto: Kolase
" Dalam beberapa hari terakhir, beberapa kasus dugaan ibu cabuli anak kandung telah membuat publik geger. Dua kasus yang dilaporkan di Tangerang Selatan dan Bogor "
JAKARTA, TELISIK.ID - Dalam beberapa hari terakhir, beberapa kasus dugaan ibu cabuli anak kandung telah membuat publik geger. Dua kasus yang dilaporkan di Tangerang Selatan dan Bogor.
Wanita yang terlibat dalam kasus ini membuat video asusila karena dijanjikan uang oleh pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila, dan menawarkan uang Rp 15 juta.
Kasus pertama terjadi di Tangerang Selatan, dimana Ibu R (22) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, R (5). R membuat video pelecehan seksual terhadap anaknya karena kebutuhan ekonomi, seperti dilansir dari Cnnindonesia.com, Senin (10/6/2024).
R diiming-imingi uang hingga Rp 15 juta oleh pemilik akun Facebook Icha Shalika untuk konten video yang dibuat. Menurut keterangan polisi, R tidak bekerja dan sang suami mendapatkan penghasilan dari mengamen.
"Yang bersangkutan ini sangat membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari sampai akhirnya berani untuk melakukan atau membuat video yang beredar sekarang ini," jelas Hendri Umar, Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Anak Kandung Umur 11 Tahun jadi Bahan Konten Porno Seorang Ibu Baju Orange, hingga Disuruh Berbuat Asusila dengan Aki-Aki
Kasus kedua terjadi di Bogor, Jawa Barat, dimana Ibu AK (26) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya. Sebelumnya, beredar video pencabulan di media sosial yang memperlihatkan ibu berbaju orange bersama seorang anak. AK ditangkap di Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Kamis (6/6/2024).
Dari pemeriksaan polisi, perbuatan asusila itu terjadi pada Desember 2023 di Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa video rupanya dibuat juga atas perintah pemilik akun Icha Shakila.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Ibu Muda Bikin Konten Video Porno Setubuhi Anak Kandung Balita
Akun tersebut sebelumnya juga memerintahkan hal yang sama pada R di Tangerang Selatan. Pembuatan video asusila ini terjadi karena Icha Shakila meminta AK untuk mencari aki-aki dan melakukan aksi tindak asusila untuk direkam dan dikirimkan.
Namun, AK mengadu ke suaminya dan sempat dimarahi hingga mengurungkan niatnya untuk membuat video tersebut. Suami AK mengingatkan AK untuk tidak melakukan hal tersebut karena besar kemungkinan dia akan ditipu.
Sebelumnya diberitakan Telisik.id, AK dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 294 KUHP tentang tindak pidana cabul terhadap anak, pasal 27 Undang-Undang (UU) ITE, pasal 29 UU Pornografi, dan pasal 28 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS