KENDARI, TELISIK.ID - Setelah menyelesaikan tahap finalisasi untuk dua rancangan peraturan daerah (raperda), kini DPRD Sulawesi Tenggara bakal kembali menjadwalkan tahap finalisasi untuk lima raperda, yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2022 mendatang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Tenggara, Bustam mengtakan, setelah sebelumnya dua raperda dibahas pada tanggal 13-14 Juni kemarin, kini lanjutan tahapan finalisasi akan dilakukan pekan depan.
"Sebenarnya minggu lalu itu adalah jadwal untuk finalisasi, hanya saja ada agenda DPRD yang lain, sehingga kita tunda pelaksanaannya. Kini kita jadwalkan kembali di akhir bulan ini, untuk membahas lima raperda yang tersisa," ungkapnya beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi I DPRD Sultra ini menyebutkan, untuk dua raperda yang telah difinalisasi yaitu mengenai tata kelola badan usaha milik daerah dan pelestarian dan perlindungan cagar budaya. Itu telah selesai dibahas secara menyeluruh dan terpadu oleh tim.
"Tahun ini kan total ada tujuh raperda yang akan kita bahas, dan semuanya mengenai hal yang memang menjadi sebuah problem dan masalah, yang diharuskan untuk dibuatkan peraturan, untuk mencegah dan merawat serta menghindari masalah di lingkungan masyarakat," jelasnya.
