Hoax, Polisi Denda Warga tak Pakai Masker
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Jumat, 26 Juni 2020
0 dilihat
Mabes Polri memberikan imbauan bahwa masyarakat tak menggunakan masker di saat beraktivitas akan dikenakan denda, itu adalah hoax. Foto: Repro Instagram @divisihumaspolri
" Masyarakat tidak perlu khawatir, namun tetap perlu memprioritaskan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. "
KENDARI, TELISIK.ID - Melalui Divisi Humas, Mabes Polri membantah kabar akan diberlakukannya denda bagi masyarakat yang tak menggunakan masker saat berkativitas di luar rumah.
"Beredarnya sebuah pesan di media sosial yang berisi informasi tentang razia pemakaian masker bagi masyarakat Indonesia saat berada di fasilitas umum, yang dilaksanakan mulai 21 Juni s.d 31 Juli 2020, yang disertai dengan sanksi dan denda minimal Rp 250 ribu adalah hoax atau tidak benar," tulis Humas Polri, lewat instagramnya @divisihumaspolri.
Faktanya, Mabes Polri beserta seluruh jajaran kepolisian di kewilayahan bersama TNI dan berbagai elemen masyarakat tidak menerapkan denda berupa nominal uang.
Baca juga: Rapid Test Berbayar, Wakil Ketua MPR: Jangan Tambah Beban Masyarakat
"Masyarakat tidak perlu khawatir, namun tetap perlu memprioritaskan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," tambahnya.
Menggunakan masker merupakan bagian dari protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan.
Sehingga masyarakat dianjurkan untuk selalu menggunakan masker jika berada di luar rumah.
Sebelumnya beredar imbauan yang beredar melalui pesan WhatsApp yang mengatasnamakan Mabes Polri akan mengenakan denda bagi masyarakat tak menggunakan masker.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Haerani Hambali