SURABAYA, TELISIK.ID - Ditpolair Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan jual beli lobster ilegal di kawasan Pantai Jolosutro Blitar dan Tulungagung.

Dari pengungkapan tersebut diperiksa dua orang, antara lain berinisial CAN (37) warga Blitar dan IMA (38) warga Tulungagung.

Direktur Polair Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi akan adanya transaksi ilegal lobster yang dilindungi oleh UU secara ilegal di Pantai Jolo Sutro.

"Anggota penegakan hukum kami segera bergerak menindaklanjuti hal itu,” ungkapnya di Mako Polair Polda Jatim, Jumat (21/1/2021) sore.

Menurut Arnapi, setelah menindaklanjuti informasi tersebut pihaknya mendapatkan keduanya sedang melakukan transaksi jual beli lobster yang dilindungi UU tersebut.