Jual Beli Lobster Ilegal di Jatim Berhasil Digagalkan

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 22 Januari 2021
0 dilihat
Jual Beli Lobster Ilegal di Jatim Berhasil Digagalkan
Kombes Arnapi saat beri keterangan ungkap jual beli lobster ilegal di kantornya. Foto: Ist.

" Anggota penegakan hukum kami segera bergerak menindaklanjuti hal itu. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Ditpolair Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan jual beli lobster ilegal di kawasan Pantai Jolosutro Blitar dan Tulungagung.

Dari pengungkapan tersebut diperiksa dua orang, antara lain berinisial CAN (37) warga Blitar dan IMA (38) warga Tulungagung.

Direktur Polair Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi akan adanya transaksi ilegal lobster yang dilindungi oleh UU secara ilegal di Pantai Jolo Sutro.

"Anggota penegakan hukum kami segera bergerak menindaklanjuti hal itu,” ungkapnya di Mako Polair Polda Jatim, Jumat (21/1/2021) sore.

Menurut Arnapi, setelah menindaklanjuti informasi tersebut pihaknya mendapatkan keduanya sedang melakukan transaksi jual beli lobster yang dilindungi UU tersebut.

Baca juga: Dua Wanita di Kendari Kos Sambil Edarkan Sabu

“Dari tangan CAN didapati barang bukti lobster sebanyak 797 ekor. Kemudian dikembangkan lagi dan CAN mengaku menyimpan lobster lainnya di rumahnya sebanyak 984 ekor. Lalu anggota melakukan penyitaan lobster-lobster tersebut,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Arnapi, dari tangan IMA, anggotanya mendapatkan barang bukti lobster sebanyak 1.368 ekor yang ditempatkan dalam kendaraan.

“Dari pengakuan IMA, benih lobster tersebut dijual kepada pembeli yang berminat dengan harga per ekor untuk jenis mutiara Rp 30.000 dan untuk jenis pasir Rp 9000. Total keseluruhan barang bukti lobster sebanyak 3.149 ekor lobster. Kami memprosesnya karena jual beli tersebut tak memiliki izin,” jelasnya.

Untuk proses hukum keduanya, kata Arnapi, penyidik menjeratnya dengan Pasal 92 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

“Ancaman hukuman paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” tutupnya. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga