KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dua tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi pertambangan PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Rabu (24/7/2024).
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial GAS selaku pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/P.3/Fd.2/07/2023 pada 23 Juli 2024.
Kemudian tersangka WAS selaku pemilik PT Lawu Agung Mining berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B-02/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024.
Baca Juga: Korban Pembacokan di Kendari Tak Bisa Lawan Pelaku Karena Sakit, Begini Keterangan Keluarga
