KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dua tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi pertambangan PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Rabu (24/7/2024).

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial GAS selaku pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/P.3/Fd.2/07/2023 pada 23 Juli 2024.

Kemudian tersangka WAS selaku pemilik PT Lawu Agung Mining berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B-02/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Jembatan Cirauci Buton Utara Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Baca Juga: Korban Pembacokan di Kendari Tak Bisa Lawan Pelaku Karena Sakit, Begini Keterangan Keluarga