MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara tahun 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berhasil membuktikan dua terdakwa, Ukoras Simbiring dan Rahmat melakukan perbuatan korupsi.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari yang diketuai Andi Edy Fiata menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa selama 3 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 100 juta.

Baca Juga: Korban Pembacokan di Kendari Tak Bisa Lawan Pelaku Karena Sakit, Begini Keterangan Keluarga

Baca Juga: Produksi Video Porno Anak di Bawah Umur Lewat Grup Telegram Premium Palace, Pelaku Kendalikan dari Lapas