Ketua DPRD Butur Resmi Berganti, Tinggal Tunggu SK Gubernur dan Pelantikan

Aris, telisik indonesia
Selasa, 08 Maret 2022
0 dilihat
Ketua DPRD Butur Resmi Berganti, Tinggal Tunggu SK Gubernur dan Pelantikan
Ketua PAN Butur, Muh Rukman Basri Zakariah yang kini juga menjabat Ketua DPRD Butur. Foto: Ist

" Pergantian pimpinan di DPRD Butur itu telah disahkan melalui rapat paripurna, Selasa (8/3/2022) "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Ketua DPRD Kabupaten Buton Utara (Butur) telah berganti.

Muh Rukman Basri yang juga menjabat Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Butur, resmi menjadi Ketua DPRD menggantikan Diwan.

Pergantian pimpinan di DPRD Butur itu telah disahkan melalui rapat paripurna, Selasa (8/3/2022). Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh tiga belas anggota DPRD, termasuk pimpinan DPRD.

Sekretaris DPRD Butur, Abdul Rachmat mengatakan, setelah disahkan melalui rapat paripurna, setelah itu diserahkan ke Gubernur  Sultra melalui Bupati Butur untuk ditindak lanjuti.

"Jadi kita serahkan semua berkas dokumen-dokumen, mulai dari rapat pimpinan, rapat Bamus dengan rapat paripurna tadi," kata Abdul Rachmat saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Abdul Rachmat menambahkan, berkas-berkas tersebut akan diupayakan diserahkan, Rabu (9/3/2022) besok.

Baca Juga: Proses PAW Ketua DPRD Butur, Cepat Lambatnya Tergantung PAN

"Kami upayakan besok," katanya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua PAN Butur, Jumsir Lambau. Setelah disahkannya oleh pihak DPRD, tinggal proses penerbitan Surat Keputusan (SK) dari gubernur, setelah itu dilakukan pelantikan.

"Tinggal proses penerbitan SK dari gubernur dan pelantikan," kata Jumsir Lambau.

Baca Juga: DPP PAN Bakal PAW Ketua DPRD Butur

Sebelumnya, DPP PAN telah mengeluarkan SK tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRD Kabupaten Butur dari fraksi PAN.

Dari SK yang dikeluarkan DPP PAN tersebut, terungkap, Ketua DPRD Kabupaten Butur, Diwan digantikan oleh Muh Rukman Basri Zakariah yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PAN Butur.

SK PAW dari DPP PAN itu dengan Nomor: PAN/A/KPTS/KU-SJ/597/XII/2021 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Kabupaten Buton Utara dari Fraksi Partai Amanat Nasional Sisa Masa Jabatan Periode 2019-2024. (B)

Reporter: Aris

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga