KPU Sultra Tetapkan ASR-Hugua Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 6 Februari
Erni Yanti, telisik indonesia
Rabu, 05 Februari 2025
0 dilihat
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Asril, menjawab pertanyaan awak media. Foto: Erni Yanti/Telisik
" Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara akan melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur terpilih pada Kamis (6/2/2025) di Hotel Claro Kendari "
KENDARI, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara akan melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur terpilih pada Kamis (6/2/2025) di Hotel Claro Kendari.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Asril, menjelaskan bahwa pada rapat pleno nanti KPU akan menyerahkan berita acara penetapan serta surat keputusan kepada paslon gubernur-wakil gubernur terpilih Andi Sumangerukka-Hugua (ASR-Hugua).
“Penetapan besok tanggal 6 Februari 2025 di Hotel Claro Kendari pukul 19:00 (WITA),” ujar Asril, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga: Anggota DPRD Sultra Daswar Janji Kawal Aspirasi Masyarakat Kolaka Timur
Surat keputusan penetapan selanjutnya akan diteruskan kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk dilaksanakan saat rapat paripurna dewan.
“Setelah itu, dokumen-dokumen tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proses ini akan dilanjutkan dengan pembuatan Surat Keputusan Presiden untuk pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih,” jelas Asril.
Baca Juga: Rakernis Daring Sentra Meohai Kendari Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Tariala, menyampaikan bahwa setelah seluruh gugatan hukum yang diajukan oleh pihak tertentu ditolak, KPU akan menyerahkan dokumen penetapan pada rapat pleno selanjutnya.
“Setelah proses penetapan oleh KPU, kami di DPRD akan segera melaksanakan rapat paripurna untuk mengusulkan pengangkatan gubernur terpilih. Selanjutnya, dokumen tersebut akan kami antar langsung ke Mendagri untuk diproses lebih lanjut. Mendagri nantinya akan mengajukan tanda tangan Presiden untuk pengangkatan gubernur dan wakil gubernur,” kata La Ode Tariala. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS