Mabuk, Kakek di Konsel Nekat Cabuli Cucunya

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Senin, 20 April 2020
0 dilihat
Mabuk, Kakek di Konsel Nekat Cabuli Cucunya
Ilustrasi Pencabulan Foto: Repro google.com

" Pelaku melakukan perbuatannya sejak korban mulai duduk kelas 3 SD hingga SMP, dan setiap pelaku melakukan perbuatannya selalunya selesai meminum minuman keras. "

KONSEL,TELISIK.ID - Seorang kakek di Konawe Selatan (Konsel) nekat mencabuli cucunya sendiri selama bertahun-tahun. Kejahatan kesusilaan persetubuhan terhadap anak tersebut berhasil terungkap. Polisi yang mendapat laporan, berhasil menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan, Sabtu (18/4/2020) sekira pukul 21.30 Wita.

Kanit Reskrim Polsek Landono,  Alfret Langgorey, mengatakan, pelaku kerap mengancam korban untuk dibunuh jika berani membuka mulut atau melaporkan aksinya. Perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku berulang kali.

"Pelaku melakukan perbuatannya sejak korban mulai duduk kelas 3 SD hingga SMP, dan setiap pelaku melakukan perbuatannya selalunya selesai meminum minuman keras," ujar Alfret, saat dikonfirmasi telisik.id, Senin (20/4/2020).

Baca juga: Diduga Gunakan Sabu, Dua Pemuda di Wakatobi Diciduk Polisi

Alfret menerangkan, korban sudah sejak lama ditinggal orang tuanya ke luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

"Kedua orang tua korban sudah 10 tahun kerja jadi TKI di Malaysia, selama ini korban tinggal di rumah nenek dan kakeknya, hingga kasus asusila tersebut menimpa dirinya," terangnya.

Tersangka diduga telah melakukan TP kejahatan terhadap kesusilaan persetubuhan terhadap anak dibawa umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat  (1),(3) jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1),(2) jo Pasal 76E UU NO.35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU RI NO.23 Thn 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU NO.17 Thn 2016 tentang penetapan pemerintah UU NO.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO.23 Thn 2003 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

 

Reporter : Hamka Dwi Sultra

Editor: Sumarlin

Baca Juga