WAKATOBI,TELISIK.ID - Anggota Sat Reserse Narkoba Polres Wakatobi menangkap 2 orang pemuda yakni Ws (28) dan J (21) karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan kedua pemuda tersebut dilakukan Sabtu (18/4/ 2020), di tempat yang berbeda. WS (28) diringkas di Lingkungan Mowuta, Kelurahan Mandati II sekira pukul 14.15 Wita di kediaman sepupunya.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) diduga Narkoba jenis sabu sebanyak tiga paket seberat 1,14 gram yang disimpan di dalam kamar di bawah kasur. Kemudian yang satunya dibungkus dengan uang pecahan Rp 1000," ujarnya kabag OPS Polres Wakatobi AKP. Saharudi Senin (20/4/2020).

Sementara J (21), lanjutnya, diringkus di kediamannya di Lingkungan Pongo, Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-wangi, pukul 19.30 Wita, dan saat dilakukan penggeledahan oleh Sat Reskrim Narkoba ditemukan barang bukti satu paket diduga narkoba jenis Sabu dikemas dalam satu sachet plastik bening disimpan dalam bungkus rokok serta satu alat hisap.

"Berdasarkan bukti-bukti yang ada kemudian pengembangan masih ada keterkaitan dengan tersangka yang baru," ungkapnya.