MenPAN-RB Terbitkan Ketentuan Terbaru Sistem Kerja ASN, Ini Aturannya

Marwan Azis, telisik indonesia
Jumat, 07 Januari 2022
0 dilihat
MenPAN-RB Terbitkan Ketentuan Terbaru Sistem Kerja ASN, Ini Aturannya
MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo dalam suatu kegiatan. Foto: Ist

" Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo menetapkan sistem kerja terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo menetapkan sistem kerja terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN).

Sistem kerja tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Edaran yang ditandatangani MenPAN-RB pada 5 Januari 2022 ini baru dirilis hari ini, Jumat (7/1/2022), diterbitkan dengan memperhatikan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran COVID-19.

Berikut rincian aturan kerja ASN yang tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 ini:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).

b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.

c. PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.

d. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

2. Luar Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1,  sebanyak 75 persen pegawai WFO.

b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.

c. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

d. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.

b. PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.

c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.

b. PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.

c. PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

Baca Juga: Berkonflik dengan Hukum, Bapas Kendari Dampingi 82 Anak di Sultra Sepanjang 2021

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Menurut Tjahjo Kumolo, surat edaran tersebut mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Sudah Banyak Korban, Kepala Bapas Imbau Warga Waspadai Petugas Gadungan

"Adapun SE Menteri PANRB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 01/2022 ini," terangnya. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Kardin

Baca Juga