Paslon Diberi Waktu Tiga Hari Gugat Penetapan KPU

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Kamis, 17 Desember 2020
0 dilihat
Paslon Diberi Waktu Tiga Hari Gugat Penetapan KPU
Paslon tidak puas dengan perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU kabupaten, dapat melakukan gugatan di MK selama kurun waktu tiga hari. Foto: Repro Google.com

" Insyaallah, dalam tahapan Pilkada Konsel, KPU berpatokan kepada aturan yang ada. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - KPU Konsel telah menetapkan perolehan suara Paslon hasil Pilkada 9 Desember 2020, Rabu (16/12/2020).

Berdasarkan perolehan suara yang telah ditetapkan, Paslon Surunuddin Dangga-Rayid (SUARA) nomor urut 02, memperoleh suara terbanyak dari Paslon lainnya di Pilkada Konsel.

Dimana Paslon SUARA memperoleh 75.985 suara. Sementara Paslon Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae (RAG-SS) nomor 01 memperoleh 20.606 suara.

Sedangkan Paslon Muh. Endang-Wahyu Ade Pratama (EWAKO) nomor 03 memperoleh 73.459 suara.

Ketua KPU Konsel, Aliuddin mengatakan, jika ada Paslon yang merasa tidak puas dengan penetapan tersebut, bisa mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Partisipasi Pemilih di Pilkada Konsel Melebihi Target Nasional

"Kita beri waktu tiga hari bagi Paslon yang tidak puas untuk menggugat di MK. Terhitung sejak pukul 05.25 Wita, Rabu 16 Desember 2020," kata Aliuddin, Kamis (17/12/2020).

Namun, jika dalam waktu tiga hari tidak ada yang melakukan gugatan, maka KPU Konsel akan melakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Konsel terpilih.

"Insyaallah, dalam tahapan Pilkada Konsel, KPU berpatokan kepada aturan yang ada," tutupnya.

Untuk diketahui, hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan KPU Konsel telah diumumkan dan masing-masing Paslon telah mengetahui hasil persentase suara yang diperoleh di Pilkada Konsel. (B)

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga