Pecat Kadernya, Ketum PDIP Megawati Digugat Rp 40 Miliar
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Kamis, 07 Oktober 2021
0 dilihat
Ketua Umum DPP Partai Dmeokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri. Foto: Repro jawapos.com
" Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri digugat ke Pengadilan Negeri Balige, senilai Rp 40 miliar oleh kadernya yang tak menerima dipecat. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri digugat ke Pengadilan Negeri Balige, senilai Rp 40 miliar oleh kadernya yang tak menerima dipecat.
Adapun yang dipecat yakni Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang, dan Romauli Panggabean. Mereka juga sebagai anggota Fraksi PDIP Kabupaten Samosir, Sumatera Utara periode 2019-2024.
Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Arif Wibowo mengatakan, keempat mantan kader PDI-P di Samosir tak perlu mengajukan gugatan.
“Menurut saya mestinya seperti upaya yang dilakukan itu tidak perlu, upaya menggugat ketua umum kami, itu sesuatu yang tidak perlu dilaksanakan kalau setiap anggota dan kader partai sadar bahwa berpartai itu dasarnya adalah kesukareleaan," kata Arif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Arif menjelaskan, semestinya tidak perlu mengguggat Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Belige atas pemecatan mereka, sebab sudah ditangani badan hukum partai.
“Itu sedang ditangani oleh badan bantuan dan advokasi PDIP. Tapi saya sampaikan berpartai itu basisnya adalah kesukarelaan, voluntarism," ujarnya.
Baca juga: Digadang Pimpin Demokrat Sumut, Edy: Masak Gubernur Jadi Ketua Partai
Baca juga: Empat Pimpinan Parpol Bertemu Bahas Wakil Bupati Kolaka Timur
“Oleh sebab itu, setiap orang yang jadi anggota partai harus tegak lurus kepada perintah partai, pada kebijakan partai, dengan demikian kalau partai memberikan sanksi ya harus diterima," sambungnya.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan, PDI-P juga sudah memiliki ketentuan ataupun mekanisme bahwa setiap orang yang diberhentikan sebagai anggota partai dapat mengajukan rehabilitasi pada kongres partai.
"Di internal PDI-P, setelah dilakukan klarifikasi dan sebagainya, banyak kader yang sudah dipecat kemudian kembali dipulihkan namanya, kembali ditetapkan sebagai anggota partai," ujarnya.
Diketahui, gugatan empat kader anggota DPRD Samosir itu terlihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Balige.
“Menghukum Para Tergugat secara bersama – sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil maupun immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp 40.720.000.000,- (Empat puluh miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde)," demikian bunyi kutipan dalam petitum perkara.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg tertanggal 14 September 2021.
Ada empat tergugat dalam kasus ini, yakni, DPP PDIP cq Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP dan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP serta Ketua Mahkamah PDIP.
Kemudian, DPD PDIP Sumut cq Rapidin Simbolon selaku Ketua DPD PDIP Sumut dan DPC PDIP Samosir cq Sorta Ertaty Siahaan selaku Ketua DPC PDIP Samosir. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha