JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri digugat ke Pengadilan Negeri Balige, senilai Rp 40 miliar oleh kadernya yang tak menerima dipecat.
Adapun yang dipecat yakni Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang, dan Romauli Panggabean. Mereka juga sebagai anggota Fraksi PDIP Kabupaten Samosir, Sumatera Utara periode 2019-2024.
Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Arif Wibowo mengatakan, keempat mantan kader PDI-P di Samosir tak perlu mengajukan gugatan.
“Menurut saya mestinya seperti upaya yang dilakukan itu tidak perlu, upaya menggugat ketua umum kami, itu sesuatu yang tidak perlu dilaksanakan kalau setiap anggota dan kader partai sadar bahwa berpartai itu dasarnya adalah kesukareleaan," kata Arif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Arif menjelaskan, semestinya tidak perlu mengguggat Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Belige atas pemecatan mereka, sebab sudah ditangani badan hukum partai.
