Perampingan Birokrasi, Pemda Konawe Lantik 294 Pejabat Fungsional

Aris Syam, telisik indonesia
Rabu, 12 Januari 2022
0 dilihat
Perampingan Birokrasi, Pemda Konawe Lantik 294 Pejabat Fungsional
Sekretaris Daerah Konawe, Ferdinand Sapan saat melantik 294 pejabat fungsional. Foto: Aris Syam/Telisik

" Penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional "

KONAWE,TELISIK.ID - menindaklanjuti Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Daerah (Pemda) Konawe melantik 294 pejabat fungsional bertempat di Pondopo Kantor Bupati Konawe, Rabu (12/1/2022).

Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa menyampaikan, pelantikan tersebut merupakan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional. Hal tersebut sejalan dengan kehendak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan adanya perubahan kongkrit dalam reformasi birokrasi pemerintah.

"Mengenai penyetaraan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional ini, Bapak Presiden Jokowi sudah ia sampaikan saat pidato pelantikannya sebagai presiden kedua kali di hadapan DPR/MPR 20 Oktober 2019," kata Kery.

Lebih lanjut, Kery menyampaikan, perlu ada penyerdehanaan esolonisasi birokrasi di lingkungan pemerintah, eselonisasi cukup dengan dua level yaitu eselon 1 dan eselon 2, dan sisanya diganti dengan jabatan fungsional yang lebih mengedepankan keahlian dan kompetensi.

Bupati Konawe saat memberikan sambutan usai pelantikan. Foto: Aris Syam/Telisik

 

"Perampingan birokrasi yang ini bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, serta profesional dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efesiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik," jelas Kery.

Kata Kery, sesuai visi-misinya, Presiden Jokowi tdak ingin ada birokrasi yang berjenjang banyak. Cukup Kabid dan Kepala Dinas. Eselon IV menjadi fungsional semua.

"Visi-misi presiden inginnya dipermudah," ungakapnya.

Baca Juga: Penjabat Bupati Koltim Lantik H Belli Sebagai Pj Sekda untuk Kedua Kalinya

Sementara itu, entitas kerja yang bersifat teknis substantif yang membutuhkan keahlian khusus dalam penyelesaian tugas, diarahkan menjadi entitas fungsional, dalam menjalankan tugasnya dapat dibekali dengan kewenangan penyediaan managerial layaknya entitas struktural.

Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa menandatangani berita acara pelantikan. Foto: Aris Syam/Telisik

 

Kery juga berpesan, agar pegawai harus selalu siap dengan perubahan regulasi birokrasi yang terjadi. Penyetaraan ini masih langka awal dan selanjutnya masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan dalam penerapan penyederhanaan birokrasi.

Oleh karena itu, ia berharap agar mendukung program tersebut guna mewujudkan program strategis Pemda Konawe yang telah ditetapkan bersama.

"Saya ingin menyampaikan, saudara yang baru dilantik bahwa daerah kita membutuhkan pejabat yang profesional berkinerja tinggi, disiplin dan mampu memberikan pelayaran prima terhadap publik," ucapnya.

Suasana pelantikan 294 pejabat fungsional bertempat di Pondopo Kantor Bupati Konawe, Rabu (12/1/2022). Foto: Aris Syam/Telisik

 

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan mengatakan, jika  kinerja pejabat fungsional dinilai berdasarkan catatan pekerjaan yang dilakukan setiap hari sesuai Tupoksi masing-masing.

"Karena selama yang saudara kerjakan untuk pembangunan daerah pasti ada nilainya dan sebagai prestasi kerja," kata Ferdinand Sapan.

Baca Juga: Pimpinan Kampus di Indonesia Didesak Segera Bentuk Satgas Pencegahan dan Kekerasan Seksual

Dengan jabatan yang ada sekarang, jabatan fungsional lebih inovatif dan serius bekerja dengan Tupoksi masing-masing.

Ferdinad berharap, bagi yang baru dilantik  untuk tetap semangat dan jangan pesimis, karena mereka akan diajar kerja lebih efektif,  tidak boleh santai serta dituntut membawa perubahan pada intansi masing-masing.

"Untuk saudara-saudara yang baru dilantik ini agar kiranya dapat menyesuaikan diri dan terus meningkatkan kompetensi diri sesuai dengan yang dipersyaratkan jabatan fungsional," pungkasnya.

Diketahui, pelantikan  jabatan Fungsional ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 251 Tahun 2021, tertanggal 31 Desember 2021. (B)

Reporter: Aris Syam

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga