Perbup Pilkades di Muna Mulai Diundangkan

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 27 Mei 2022
0 dilihat
Perbup Pilkades di Muna Mulai Diundangkan
Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akyida Sihidi. Foto: Sunaryo/Telisik

" Peraturan bupati tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Muna telah dilakukan fasilitasi oleh Biro Hukum Pemprov Sultra "

MUNA, TELISIK.ID - Peraturan bupati (perbup) tentang petunjuk tehnis pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Muna telah dilakukan fasilitasi oleh Biro Hukum Pemprov Sultra.

Hasil fasilitasi itu, telah dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna untuk selanjutnya diundangkan menjadi produk perbup.

"Sudah selesai (fasilitasi), tinggal menunggu ditandatangani Pak Bupati untuk diundangkan menjadi produk perbup," kata Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akyida Sihidi, Jumat (27/5/2022).

Perbup pemilihan 124 kades itu terkait dengan penyelesaian sengketa. Dari draft usulan, ada sebagian yang ditambahkan Biro Hukum Pemprov Sultra. Nah, dari situ Desk Pilkades kabupaten akan menindaklanjutinya dengan membuat petunjuk tehnis (juknis) penyelesaian sengketa lebih rinci yang memuat tata cara pengaduan, syarat dan batas waktu penyelesaian sengketa.

Baca Juga: Peserta Tapak Tilas Bubar, Bupati Buton: Jadi Bahan Evaluasi

"Setelah juknisnya selesai, maka akan disusun jadwal tahapan untuk selanjutnya disosialisasikan di desa," ujarnya.

Baca Juga: Anggota DPR RI Benny Harman Diduga Dorong Wajah Manajer Restoran, Begini Penjelasannya

Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Rustam memastikan dalam waktu dekat, perbup akan diteken oleh Bupati LM Rusman Emba. Setelah itu, pihaknya mulai melakukan sosialisasi di desa.  

"Insya Allah awal Juni sudah mulai disosialisasikan dan langsung dibuka pendaftaran," katanya.

Untuk tahapan pilkades akan dilaksanakan selama enam bulan. Pemungutuan suara dijadwalkan pada pertengahan Oktober mendatang. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga