MUNA, TELISIK.ID - Peraturan bupati (perbup) tentang petunjuk tehnis pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Muna telah dilakukan fasilitasi oleh Biro Hukum Pemprov Sultra.
Hasil fasilitasi itu, telah dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna untuk selanjutnya diundangkan menjadi produk perbup.
"Sudah selesai (fasilitasi), tinggal menunggu ditandatangani Pak Bupati untuk diundangkan menjadi produk perbup," kata Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akyida Sihidi, Jumat (27/5/2022).
Perbup pemilihan 124 kades itu terkait dengan penyelesaian sengketa. Dari draft usulan, ada sebagian yang ditambahkan Biro Hukum Pemprov Sultra. Nah, dari situ Desk Pilkades kabupaten akan menindaklanjutinya dengan membuat petunjuk tehnis (juknis) penyelesaian sengketa lebih rinci yang memuat tata cara pengaduan, syarat dan batas waktu penyelesaian sengketa.
Baca Juga: Peserta Tapak Tilas Bubar, Bupati Buton: Jadi Bahan Evaluasi
