Randis ASN di Kolaka Utara Bakal Disita Jika Digunakan Mudik Lebaran

Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 05 April 2024
0 dilihat
Randis ASN di Kolaka Utara Bakal Disita Jika Digunakan Mudik Lebaran
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara bakal menyita Randis ASN yang digunakan mudik lebaran. Foto: Muh Risal H/Telisik

" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara bakal memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan kendaraan dinas (Randis) saat mudik lebaran tahun ini "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara bakal memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan kendaraan dinas (Randis) saat mudik lebaran tahun ini.

Selain mudik, ASN yang menggunakan Randis untuk liburan atau kepentingan di luar urusan dinas juga bakal dikenakan sanksi serupa.

Aturan tersebut sejalan dengan  Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2020 dan tentang pengelolaan barang milik daerah.

Baca Juga: Dewan Kolaka Utara Bakal Perjuangkan Nasib Kelulusan PPPK Nakes dan Dinsos di Komisi IX DPR RI

Aturan itu juga senada dengan Surat Edaran Menpan-RB nomor 07 tahun 2023 tentang pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan keluar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara selama periode hari libur nasional dan cuti.

Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, Sukanto Toding dalam surat edaran, menyampaikan agar ASN tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.

Bagi ASN yang nekat melanggar bakal dijatuhi sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan pemerintah nomor 94/2021 tentang disiplin PNS dan PP nomor 49/2018 tentang manajemen PPPK, serta penarikan kendaraan dinas dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: PDIP Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati Kolaka Utara, Ini Tahapannya

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Setda) Kolaka Utara, Taufiq S. enggang berkomentar banyak terkait sanksi bagi ASN yang menggunakan Randis saat mudik lebaran.

Menurutnya, aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam Surat Edaran Pj Bupati Kolaka Utara.

"Perintahnya sudah jelas dalam surat edaran Bupati, jadi tidak perlu lagi saya memberi keterangan terkait itu," jawabnya singkat. (B)

Penulis: Muh Risal H

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga