MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian LM Rajiun Tumada sebagai Bupati Muna Barat (Mubar) dari pejabat yang berwenang.
KPU masih memberi waktu hingga 9 November mendatang atau 30 hari sebelum hari H pemungutan suara pada LM Rajiun Tumada. Bila sampai deadline waktu itu Rajiun belum menyerahkan SK pemberhentian, maka yang bersangkutan bisa didiskualifikasi.
Ketua KPU Muna, Kubais menerangkan, pihaknya sudah mengingatkan melalui surat agar menyampaikan SK resmi pengunduran dirinya 30 hari sebelum pemungutan suara.
"Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan," kata Kubais.
Baca juga: Cegah Konflik, Hipra Gelar Deklarasi Pilkada Damai Anti Hoaks
