Staf Ahli Gubernur Sultra jadi Pj Sekda Muna
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 13 September 2021
0 dilihat
Bupati Muna, LM Rusman Emba melantik Harmin sebagai Pj Sekda. Foto: Sunaryo/Telisik
" Masa jabatan Pj Sekda hanya tiga bulan, tetapi bisa diperpanjang lagi tiga bulan "
MUNA, TELISIK.ID - Posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna kembali diisi oleh Penjabat (Pj). Kali ini, Gubernur Sultra, Ali Mazi menunjuk staf ahlinya, Harmin sebagai Pj Sekda Muna melalui surat keputusan (SK) Nomor 479 tahun 2021.
Seremoni pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan langsung oleh Bupati Muna, LM Rusman Emba, Senin (13/9/2021).
Jabatan 'Jenderal' Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sudah tiga kali diisi oleh Pj. Kini, Pemerinta Kabupaten (Pemkab) Muna tengah mempersiapkan lelang jabatan Sekda.
Rusman mengaku, tidak meragukan kemampuan yang dimiliki Harmin. Ia yakin, Harmin dapat menjalankan tugas sebagai Pj Sekda dengan baik. Khususnya konsolidasi terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) serta koordinasi pada forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan kalangan DPRD.
"Saya berharap Pj Sekda mampu menciptkan kondusifitas di tengah-tengah dinamika yang terjadi di tubuh birokrasi," pesannya.
Baca Juga: Bupati Muna Sindir Pejabat yang Jalan Sendiri Tanpa Koordinasi dengan Pimpinan
Baca Juga: Bupati Koltim Arahkan Petani Tanam Sorgum, Bahan Pangan Alternatif Selain Beras
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Sukarman Loke menyampaikan, masa jabatan Pj Sekda hanya tiga bulan, tetapi bisa diperpanjang lagi tiga bulan.
"Tergantung nantinya (diperpanjang). Bila belum ada Sekda definitif, maka akan diperpanjang," kata Sukarman.
Terkait pelaksanaan lelang jabatan Sekda, ia sudah mulai mempersiapkan membentuk panitia seleksi (Pansel) dan meminta petunjuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menentukan lembaga yang akan dijadikan sebagai asesor.
"Untuk lelang jabatan Sekda, saya akan minta petunjuk dulu pada bupati dan Pj Sekda," tandasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali