144 Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Bisa Akses Layanan Dasar hingga Kronis
Reporter
Senin, 23 Februari 2026 / 1:04 pm
Peserta BPJS Kesehatan kini dapat mengakses pengobatan 144 penyakit melalui fasilitas kesehatan mitra resmi. Foto: Repro Kompas
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menetapkan daftar 144 penyakit yang ditanggung program jaminan kesehatan nasional bagi peserta aktif. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional dan membayar iuran rutin setiap bulan.
Melalui fasilitas ini, masyarakat dapat memperoleh layanan pemeriksaan, pengobatan, hingga tindakan medis dasar di puskesmas, klinik, dan rumah sakit yang bekerja sama tanpa biaya tambahan atau dengan pembiayaan sesuai kelas kepesertaan.
Skema pembiayaan kesehatan nasional telah berjalan sejak 2014 sebagai amanat undang-undang yang mewajibkan seluruh warga negara menjadi peserta jaminan kesehatan.
Sistemnya menyerupai asuransi sosial, di mana iuran peserta dikelola secara gotong royong untuk menanggung risiko kesehatan bersama. Selama status kepesertaan aktif, pelayanan medis dapat diakses melalui mekanisme rujukan berjenjang sesuai prosedur fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Melansir CNBC Indonesia, Senin (23/2/2026), mengacu pada regulasi teknis yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, cakupan manfaat layanan mencakup penyakit infeksi, gangguan metabolik, keluhan kronis, masalah kesehatan ibu dan anak, hingga kondisi kegawatdaruratan ringan sampai sedang.
Daftar tersebut disusun sebagai panduan pelayanan di fasilitas kesehatan dasar agar penanganan penyakit umum dapat dilakukan secara cepat dan terstandar.
Sejumlah penyakit yang masuk tanggungan merupakan keluhan yang sering ditemui di pelayanan primer, seperti demam, infeksi saluran pernapasan, gangguan pencernaan, penyakit kulit, serta masalah metabolik seperti diabetes dan hipertensi.
Dengan penanganan di tingkat awal, beban rujukan ke rumah sakit dapat dikurangi sehingga layanan spesialis tetap terfokus pada kasus berat atau komplikasi.
Selain penyakit umum, layanan juga mencakup kesehatan ibu dan anak, seperti kehamilan normal, anemia pada kehamilan, hingga perawatan nifas ringan.
Program ini dimaksudkan untuk memastikan ibu hamil memperoleh pemantauan rutin tanpa hambatan biaya. Di sisi lain, penyakit menular seperti tuberkulosis, malaria, dan demam dengue juga termasuk dalam cakupan sebagai bagian dari upaya pengendalian kesehatan masyarakat.
Berikut daftar 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan sebagaimana tercantum dalam pedoman pelayanan:
1. Kejang demam
2. Tetanus
3. HIV/AIDS tanpa komplikasi
4. Tension headache
5. Migren
6. Bell’s palsy
7. Vertigo (BPPV)
8. Gangguan somatoform
9. Insomnia
10. Benda asing di konjungtiva
11. Konjungtivitis
12. Perdarahan subkonjungtiva
13. Mata kering
14. Blefaritis
15. Hordeolum
16. Trikiasis
17. Episkleritis
18. Hipermetropia ringan
19. Miopia ringan
Baca Juga: 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Februari 2026, Berikut Daftarnya
20. Astigmatisme ringan
21. Presbiopia
22. Buta senja
23. Otitis eksterna
24. Otitis media akut
25. Serumen prop
26. Mabuk perjalanan
27. Furunkel hidung
28. Rhinitis akut
29. Rhinitis vasomotor
30. Benda asing hidung/telinga
31. Epistaksis
32. Influenza
33. Pertusis
34. Faringitis
35. Tonsilitis
36. Laringitis
37. Asma bronkial
38. Bronkitis akut
39. Pneumonia atau bronkopneumonia
40. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
41. Hipertensi esensial
42. Kandidiasis mulut
43. Ulkus mulut
44. Parotitis
45. Infeksi umbilikus
46. Gastritis
47. Gastroenteritis
48. Refluks gastroesofagus
49. Demam tifoid
50. Intoleransi makanan
51. Alergi makanan
52. Keracunan makanan
53. Penyakit cacing tambang
54. Strongiloidiasis
55. Askariasis
56. Skistosomiasis
57. Taeniasis
58. Hepatitis A
59. Disentri
60. Hemoroid grade 1–2
61. Infeksi saluran kemih
62. Gonore
63. Pielonefritis tanpa komplikasi
64. Fimosis
65. Parafimosis
66. Sindrom duh genital
67. Infeksi saluran kemih bawah
68. Vulvitis
69. Vaginitis
70. Vaginosis bakterialis
71. Salpingitis
72. Kehamilan normal
73. Aborsi spontan komplit
74. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
75. Ruptur perineum ringan
76. Abses folikel rambut
77. Mastitis
78. Puting lecet
79. Puting terbenam
80. Diabetes melitus tipe 1
81. Diabetes melitus tipe 2
82. Hipoglikemia ringan
83. Malnutrisi energi protein
84. Defisiensi vitamin
85. Defisiensi mineral
86. Dislipidemia
87. Hiperurisemia
88. Obesitas
89. Anemia defisiensi besi
90. Limfadenitis
91. Demam dengue/DHF
92. Malaria
93. Leptospirosis tanpa komplikasi
94. Reaksi anafilaktik
95. Ulkus tungkai
96. Lipoma
97. Veruka vulgaris
98. Moluskum kontagiosum
99. Herpes zoster tanpa komplikasi
100. Morbili tanpa komplikasi
101. Varisela tanpa komplikasi
102. Herpes simpleks tanpa komplikasi
103. Impetigo
104. Ektima
105. Folikulitis superfisial
106. Furunkel dan karbunkel
107. Eritrasma
108. Erisipelas
109. Skrofuloderma
110. Lepra
111. Sifilis stadium 1–2
112. Tinea kapitis
113. Tinea barbae
114. Tinea fasialis
Baca Juga: BPJS Kesehatan Apresiasi Faskes Sultra Dorong Layanan JKN Berbasis Digital
115. Tinea korporis
116. Tinea manus
117. Tinea unguium
118. Tinea kruris
119. Tinea pedis
120. Pitiriasis versicolor
121. Kandidiasis mukokutan ringan
122. Cutaneous larva migrans
123. Filariasis
124. Pedikulosis kapitis
125. Pedikulosis pubis
126. Skabies
127. Reaksi gigitan serangga
128. Dermatitis kontak iritasi
129. Dermatitis atopik ringan
130. Dermatitis numularis
131. Napkin eczema
132. Dermatitis seboroik
133. Pitiriasis rosea
134. Acne vulgaris ringan
135. Hidradenitis supuratif
136. Dermatitis perioral
137. Miliaria
138. Urtikaria akut
139. Reaksi obat kulit
140. Luka robek atau tusuk
141. Luka bakar derajat 1–2
142. Cedera tumpul
143. Cedera tajam
144. Kondisi kegawatdaruratan ringan lainnya sesuai indikasi medis
Dengan daftar tersebut, peserta diharapkan memahami bahwa sebagian besar penyakit umum dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Mekanisme rujukan tetap diperlukan untuk kasus komplikasi atau tindakan lanjutan. Kepesertaan aktif dan kepatuhan membayar iuran menjadi syarat utama agar manfaat layanan dapat digunakan kapan pun dibutuhkan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS