Kepala Dinas Pendidikan dan PUPRP Kolaka Timur Diadukan ke Kejati Sulawesi Tenggara
Laode Muh. Faisal, telisik indonesia
Senin, 15 Juni 2026
0 dilihat
AMPK Sultra laporkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPRP) di Kejati Sultra, Senin (15/6/2026). Foto: Isal/Telisik
" Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPRP) Kabupaten Kolaka Timur Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) "

KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPRP) Kabupaten Kolaka Timur Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (15/6/2026).
Aduan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi (AMPK) Sultra yang menemukan adanya dugaan korupsi proyek pada dua instansi tersebut.
Ketua AMPK Sultra, Laode Muhammad Syawal, membeberkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 20.B/T/LHP/DJPKN-VI.KDR/PPD.01/05/2026 tanggal 22 Mei 2026, ditemukan adanya kelebihan pembayaran pada 12 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Koltim yang mencapai nilai Rp 149.313.167,00.
Baca Juga: Cara Dinsos Sultra Entaskan Kemiskinan Ekstrem Lewat Workshop Laika Meambo
"Atas dasar tersebut, kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Timur selaku Pengguna Anggaran (PA) sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Syawal.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Kejati Sultra segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Kolaka Timur terkait dugaan kelebihan pembayaran belanja modal pada 10 paket pekerjaan di Dinas PUPRP Koltim yang mencapai Rp 621.284.725,00.
Baca Juga: Demo Mahasiswa Unsultra di DPRD Sultra Berujung Ricuh, Desak Perubahan Polri dan TNI
Syawal menegaskan, demi tegaknya supremasi hukum, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, pihaknya meminta seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Langkah tersebut penting agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari," pungkasnya. (C)
Penulis: Laode Muh. Faisal
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS