1.596 Warga Binaan Salurkan Hak Pilih di TPS Khusus Rutan dan Lapas Kendari

Nur Fauzia

Reporter

Minggu, 22 September 2024  /  10:28 pm

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Kendari, Albert Tepu B. Foto: Nur Fauzia/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari telah menetapkan jumlah pemilih di daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Kendari 2024. Dalam penetapan tersebut, tercatat 1.596 warga binaan yang akan menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) khusus.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, mengungkapkan hal ini saat ditemui pada Rapat Koordinasi (Rakor) penetapan DPT di Hotel Plaza In beberapa hari lalu.

Dari total jumlah pemilih tersebut, rinciannya sebagai berikut: di Rutan Kelas IIA Kendari terdapat 651 pemilih, terdiri dari 644 laki-laki dan 7 perempuan. Di Lapas Kelas IIA Kendari, terdapat 766 pemilih, dengan 758 laki-laki dan 8 perempuan. Sementara itu, di Lapas Perempuan Kelas III Kendari, terdapat 56 laki-laki dan 123 perempuan.

Baca Juga: KPU Kendari Pakai SOP Pengundian Nomor Urut seperti Calon Presiden - Wakil Presiden

Jumwal menjelaskan bahwa pihak KPU telah berkomunikasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) untuk melakukan sosialisasi pemilihan di lokasi tersebut.

Kepala Suksesi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Kendari, Albert Tepu B, mengatakan bahwa semua warga binaan yang tercatat dalam DPT dan DPTb (daftar pemilih tambahan, red) akan memperoleh hak suara melalui TPS khusus yang disediakan.

Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di TPS tersebut akan terdiri dari anggota Rutan dan Lapas, sehingga pelaksanaan pemungutan suara akan diawasi dengan ketat.

Albert juga memastikan bahwa sosialisasi terkait pemilihan gubernur, wakil gubernur, serta wali kota dan wakil wali kota akan disampaikan kepada warga binaan, sesuai dengan hasil rapat Pokja Muntarlih KPU.

Baca Juga: Sulawesi Tenggara Peringkat Dua Tenaga Kerja Terbanyak PHK Periode 2024

“Kami tinggal menunggu jadwal dari KPU untuk melakukan sosialisasi di dalam (Rutan Kelas IIA Kendari). Sosialisasi ini akan mencakup cara pencoblosan dan pengenalan calon yang akan dipilih,” ujar Albert, Minggu (22/9/2024).

Albert menyebut bahwa sebanyak 102 orang warga binaan tidak terdata dalam DPT. Hal ini dikarenakan potensi mereka untuk bebas sebelum pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024, sehingga tidak dimasukkan dalam DPS atau DPT.

Dengan demikian, kata Albert, total 755 warga binaan tidak mengalami kendala dan dapat menyalurkan hak pilihnya. (B)

Penulis: Nur Fauzia

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS