21 Kilo Sabu Jaringan Malaysia Digagalkan Masuk Makassar
Reporter Makassar
Selasa, 08 Februari 2022 / 8:12 pm
MAKASSAR, TELISIK.ID - Polisi kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Sulawesi Selatan (Sulsel). Terbaru, 21 kilogram sabu diamankan di Pelabuhan Peti Kemas Soekarno Hatta, Makassar, Senin (7/2/2022) malam. Narkotika itu diduga dari jaringan Malaysia.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sujana mengatakan, pengungkapan tersebut berawal saat anggota Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar bersama dengan Polsek Pelabuhan melakukan patroli rutin.
"Saat anggota melakukan pengamanan dan pemeriksaan. Ada satu truk yang turun dari Kapal Darma Kencana rute Surabaya-Makassar, kemudian dilakukan pemeriksaan dan didapati ada barang mencurigakan beruda tiga dus berwarna coklat. Saat diperiksa ternyata isinya adalah sabu," ungkap Nana di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (8/2/2022).
Saat dibuka, ada sekitar 21 kilogram sabu dibungkus dengan menggunakan bungkusan teh cina warna hijau.
"21 kiligram sabu-sabu tersebut jika dinilai dengan uang yakni sebesar Rp 21 miliar," kata Nana.
Dalam penangkapan tersebut lanjutnya, dua pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya berhasil kabur dari polisi dan kini jadi daftar pencarian orang (DPO), yakni A dan S.
"Pelaku yang diamankan yakni Arya Aryandi Arsyad, warga Kabupaten Kendari yang merupakan seorang mahasiswa yang bertindak sebagai kurir. Sementara pelaku kedua yakni Bintang merupakan wirasawasta bertindak sebagai pengedar," katanya.
Nana menjelaskan, untuk pelaku Aryandi Arsyad berperan membawa sabu tersebut bersama dua orang DPO dari Surabaya-Makassar.
Baca Juga: Simpan Sabu di Lemari Pakaian, Pengedar di Surabaya Diciduk Polisi
"Kemudian Bintang diamankan di salah satu aparteman di Kota Makassar. Dia diamankan berdasarkan pengakuan dari Arya. Di apartemen petugas juga mengamankan sebuah Handphone Samsung dan sebuah Iphone," jelasnya.
Lanjut Nana, modus yang dilakukan oleh pelaku dalam mengedarkan sabu sama seperti modus pelaku lainnya. Yakni para pelaku narkoba ini menggunakan BBM Massanger.
"Ada keterkaitan dengan kasus sebelumnya. Mereka menggunakan BBM Massanger untuk mengatur barang dan mengatur pemasaran," beber Nana.
Bahkan kata Nana, pelaku yang diamankan ini pernah membawa sabu seberat 9 kilogram ke Makassar menggunakan cara yang sama.
"Bulan November 2021 pernah membawa sabu seberat 9 kilogram melalui jasa ekspedisi dan dibawa ke Hotel A di Makssar. Mereka menyimpan sabu di kamar hotel kemudian ada orang mengambil. Di mana, kunci hotel itu ditaruh di kamar mandi," jelasnya.
Saat ini kata Nana, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mencari jaringan narkoba tersebut. Bahkan, tim sudah diberangkatkan ke Surabaya.
Untuk jaringan sendiri lanjutnya, merupakan jaringan Malaysia kemudian dikirim ke Jakarta, Surabaya, Makassar dan bisa saja dikirim ke daerah lainnya.
"Adapun pasal yang ditersangkakan yakni Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tandasnya. (C)
Repirter: Rezki Mas'ud
Editor: Kardin