Simpan Sabu di Lemari Pakaian, Pengedar di Surabaya Diciduk Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 08 Februari 2022
0 dilihat
Simpan Sabu di Lemari Pakaian, Pengedar di Surabaya Diciduk Polisi
Tersangka usai ditangkap Mapolrestabes Surabaya. Foto: Humas

" Pengungkapan bermula adanya informasi keberadaan pengedar di kawasan Menganti "

SURABAYA, TELISIK.ID - Sabu seberat 1 kilogram diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya saat menangkap pengedar sabu di kawasan Menganti Surabaya, Senin (7/2/2022).

Pengedar yang diamankan adalah berinisial ATL (30), warga dusun Gempol Menganti Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pengungkapan bermula adanya informasi keberadaan pengedar di kawasan Menganti.

"Anggota lalu lidik hingga didapati identitas pelaku. Setelah A 1 (sempurna) maka anggota langsung meluncur ke rumah pelaku," jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (8/2/2022).

Di rumah pelaku kata Daniel, anggotanya langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

"Kita geledah badan dan rumah pelaku hingga didapati barang bukti tersebut di lemari baju kamar tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Dalam 2 Hari, Polisi Bekuk 30 Pengedar dan Bandar Narkoba

Saat dilakukan penangkapan, lanjut Daniel, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Dari keterangannya, tersangka  mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari S yang saat ini dalam pengejaran polisi (DPO)," lanjutnya.

Tersangka ATL kata Daniel, membeli barang haram jenis sabu pada Senin (17/01/2022) sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Lontar Kota Surabaya, dengan hrga per gramnya Rp 1.200.000.

Baca Juga: Sebab Polisi Belum Periksa Gubernur Sumut Karena Menjewer Pelatih Biliar

“Saat penggerebekan, anggota kami menemukan delapan poket sabu siap jual, diakui milik pelaku,” katanya.

Selain membekuk tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8 pocket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total seluruhnya1 kilogram serta bungkusnya, 1 timbangan elektrik, 1 bungkusan rokok Sampoerna Mild mentol, 1 buku tabungan BCA dan 1 buah Handphone.

“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana 15 tahun penjara," tutupnya. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

Baca Juga