3 Kurir Sabu Jaringan Sumatera Jawa Diciduk, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Try Wahyudi Ary Setyawan

Reporter Surabaya

Selasa, 24 Agustus 2021  /  8:26 pm

Para kurir sabu jaringan Sumatra Jawa di Polrestabes Surabaya. Foto: Ist.

SURABAYA, TELISIK.ID - Tiga kurir sabu jaringan Sumatera Jawa diamankan tim Opsnal Satreskoba Polrestabes Surabaya di tempat terpisah.

Tiga kurir barang haram itu berinisial SR (30) warga Gresik, KA (27) warga Surabaya dan SP (35) warga Jawa Timur.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, untuk penangkapan SR diamankan anggotanya di kawasan jalan Pakis Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan diamankan sabu beberapa tempat antara lain dibungkus tempat teh sebanyak 1 gram, kantong plastik ada 988 gram dan dibentuk perpaket dengan jumlah 10 paket ada 611 gram dengan total semuanya 2,6 kg.

"Bandarnya BP, dimana tersangka dapat upah Rp 10 juta untuk mengedarkannya," jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Polda Sultra Belum Terima Laporan Soal PCR Palsu 23 Mahasiswa UIC Jakarta

Baca juga: Oknum Polisi Diciduk Berduaan dengan Istri Orang, Polda Sultra: Tergantung Hasil Pemeriksaan Dipecat atau Tidak

Menurut Yusep, sedangkan untuk penangkapan tersangka selanjutnya yaitu KA, yang bersangkutan diamankan di Gresik.

"Dalam penangkapan diamankan sabu 10 bungkus dengan berat 650 gram. Dia mengaku sudah 10 kali edar sabu dan dapat upah Rp 10 juta dari bandar IL dimana mengambilnya sabu di wilayah Wonocolo Surabaya," lanjutnya.

Tersangka KA, lanjut Yusep Gunawan, sudah mengedarkan sabu seberat lebih kurang 3 kg. Sedangkan tersangka SP adalah kurir antar kota dimana mendapat tugas dari bandar AG untuk antar sabu di terminal Bungurasih.

"Sesampai di lokasi nanti ada yang mengambil. Tersangka ini dapat upah untuk pengiriman 10 juta per kilonya dan mengaku sudah 7 kali mengirim sabu," terangnya.

Dari penyidikan petugas, kata Akhmad Yusep Gunawan, para kurir sabu ini termasuk jaringan pengedar Sumatera Jawa.

Sementara itu, untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi pidana maksimal 20 tahun penjara. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha