Seorang Ayah Paksa Anaknya yang Masih Balita Isap Rokok, ini Motifnya

Ahmad Sadar, telisik indonesia
Jumat, 27 Agustus 2021
0 dilihat
Seorang Ayah Paksa Anaknya yang Masih Balita Isap Rokok, ini Motifnya
Seorang ayah tega memaksa anaknya yang masih balita mengisap sebatang rokok. Foto: Repro Beritasatu.com

" Samadun dengan tega memaksa sang anak yang baru berusia 1 tahun 11 bulan untuk mengisap rokok. "

LABUHANBATU, TELISIK.ID -  Seorang ayah di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, memaksa anaknya yang masih balita mengisap rokok.

Mendengar kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu langsung bergerak dan menangkap pelaku.

Kejadian ini berawal dari perceraian sang ayah yang bernama Samadun dengan istrinya, lalu anak mereka diasuh bergantian sesuai perjanjian yakni seminggu diasuh ibu dan seminggu diasuh ayah.

Namun nahasnya, Samadun dengan tega memaksa sang anak yang baru berusia 1 tahun 11 bulan untuk mengisap rokok.

Melansir dari Okezone.com pada Jumat (27/8/2021), peristiwa ini terjadi di Pulo Hopur, Desa Silumajang, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada 18 Agustus 2021 sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat itu, pelaku menghubungi ibu korban yakni Nurti Hasibuan melalui video call. Di sana ia pun mempertontonkan dirinya menyuruh korban mengisap sebatang rokok.

Baca juga: Ustaz Yahya Waloni Ditangkap di Rumahnya Terkait Kasus Penistaan Agama

Baca juga: Seorang Ibu di Kendari Meninggal Dunia Usai Jadi Korban Tabrak Lari

Ibu korban sontak kesal dan kasihan melihat buah hatinya diperlakukan demikian. Kejadian ini pun langsung dilaporkannya ke Polres Labuhanabtu.

Sementara itu, Ketua Laporan Pencapaian Perkembangan Anak (LPPA) Labuhanbatu yaitu Lin Sinaga mengatakan, motif pelaku memaksa anak mengisap rokok yaitu sebagai bentuk ancaman terhadap ibu korban agar mau rujuk kembali.

“Agar ibu korban merasa kasihan dan mau kembali bersatu dengan tersangka,” ujarnya Kamis (26/8/2021), dikutip dari Inews.id.

Atas kejadian tersebut, pelaku diganjar dengan pasal berlapis yaitu pasal 76 j jo pasal 89(2) dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun.

Juga pasal 76 b pasal 77 b ancaman hukuman maksimal 5 tahun, serta pasal 45 ancaman hukuman 3 tahun.

“Solusi sementara ini yang terbaik adalah anak kembali kepada ibunya. Namun demikian kita harus tetap memberi dukungan sosial kepada korban dan membuat dia nyaman,” kata Lin.

Saat ini korban masih ditangani oleh Unit PPA Polres Labuhanbatu guna pemulihan mental dan rasa trauma dari kekerasan yang dilakukan orang tuanya. (C)

Reporter: Ahmad Sadar

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga