Resahkan Warga, 4 Perampok Diberikan Hadiah Timah Panas
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 22 September 2021
0 dilihat
Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis bersama Kasatreskrim, AKP Ferry Kusnadi ketika menginterogasi pelaku perampokan. Foto: Humas Polres Batubara
" Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis membenarkan telah menangkap ke empat pelaku. Keseluruhan ini adalah pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. "
MEDAN, TELISIK.ID - Empat pelaku perampokan sepeda motor, Nmax ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara, Polda Sumatera Utara (Sumut).
Bukan hanya ditangkap, keempatnya juga kompak diberikan hadiah timah panas (tembakan) di bagian kakinya karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas kepolisian ketika akan dilakukan pengembangan kasus.
Adapun keempat pelaku adalah warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara Diantaranya adalah TM (26), IW (26), HV (19) dan HK (19). Dua dari mereka adalah residivis dengan kasus yang sama.
Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis membenarkan telah menangkap ke empat pelaku. Keseluruhan ini adalah pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
TM dan IW adalah resedivis, TW jugalah otak pelakunya. Mereka berdua berperan sebagai pengendara yang memepet dan merampas sepeda motor korbannya di jalan.
"Sedangkan HV dan HK mengawasi lokasi perampokan. Aksi itu mereka lakukan saat lokasi sedang sepi, tepatnya di Jalan Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara," kata AKBP Ikhwan kepada awak media, Rabu (21/9/2021).
Baca juga: Menolak Lupa, Mahasiswa Ingatkan Polisi Kasus Kematian Yusuf Kardawi
Baca juga: Begini Suasana Gedung KPK Jelang Kedatangan Bupati Koltim
Korban yang diketahui bernama Asmawati, warga Kabupaten Batubara ini mengaku dirampok atau dibegal pelaku, pada Jumat (30/8/2021) sekira pukul 20:40 WIB.
Kemudian dia membuat laporan pengaduan, polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan memburu pelaku.
"Jadi, hampir satu bulan (30 hari) melakukan pengejaran, akhirnya pelaku bisa kami amankan, Senin (20/9/2021). Seluruh pelaku kami berikan tindakan tegas dan terukur atau menembak kaki mereka," ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Batubara, AKP Ferry Kusnadi menambahkan, keempatnya melakukan penyerangan terhadap petugas kepolisian yang sedang melakukan pengembangan.
"Jadi, kaki pelaku kami tembak. Mereka kami amankan di tempat persembunyiannya di Batubara. Selain menangkap empat pelaku, kami juga menangkap seorang penadah berinisial AP (28) warga Desa Aek Nabuntu Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan," ungkap Ferry.
Menurut perwira polisi ini, pelaku sudah merencanakan aksi itu. Sasaran mereka adalah pengendara yang melintas pada malam hari dan seorang diri.
"Jadi IW dan TM sudah lama berteman, selama mereka berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Rantauprapat. Dalam kasus ini, pelaku perampokan dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Sedangkan penadah sepeda motor itu kami persangkaan melanggar pasal 480 KUHpidana," terangnya. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Fitrah Nugraha