Kasus Penganiayaan Siswa SD Kepala Dibentur ke Tembok, DPRD Minta DP3A Kendari Dampingi Korban

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Rabu, 15 November 2023
0 dilihat
Kasus Penganiayaan Siswa SD Kepala Dibentur ke Tembok, DPRD Minta DP3A Kendari Dampingi Korban
LM Rajab Jinik meminta polisi memberikan tindakan tegas pada pelaku penganiayaan siswa SD, ia juga meminta DP3A Kendari untuk melakukan pendampingan terhadap korban. Foto: Kolase

" Kasus penganiayaan orang tua murid terhadap siswa di bawah umur yang terjadi di SDN 27 Kendari, mendapat tanggapan dari Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik "

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus penganiayaan orang tua murid terhadap siswa di bawah umur yang terjadi di SDN 27 Kendari, mendapat tanggapan dari Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik.

Ia mengecam tindakan tersebut apalagi dilakukan di dunia pendidikan. Rajab meminta pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas terhadap kasus yang terjadi SDN 27 Kendari.

Tak hanya itu, Rajab juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari untuk melakukan pendampingan terhadap siswa yang menjadi korban.

“Harus ada ketegasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kasus tersebut, ditambah lagi ini korbannya adalah anak-anak kita yang baru saja tumbuh, yakni anak SD,” jelasnya, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Siswa SD Diringkus Polisi, Kepala Dibenturkan ke Tembok hingga Pendarahan

Akibat dari penganiayan tersebut, korban mengalami pendarahan itu pun harus mendapatkan penanganan intensif di rumah sakit Santa Ana Kendari.

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah berhasil mengamankan K di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari Barat, Selasa (14/11/2023).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menyatakan, tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Tersangka K, seorang pekerja swasta, diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sesuai Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara.

Kronologi bermula saat A sedang main-main dengan temannya, di tengah bermain, teman A terjatuh. Saat jatuh, ia kemudian bangun dan langsung memukul A pada bagian dada.

"Pas dia pukul dadanya itu, ini anakku dia dorong jatuhlah ini anak. Kemudian sempat didamaikan sama gurunya. Dia langsung datangi anakku, dia pegang kepalanya terus dia hantamkan ke tembok. Pas kejadian itu anakku sudah tidak sadar," tutur Ningsih selaku orangtua korban.

Baca Juga: Kepala Dibenturkan ke Tembok hingga Pendarahan, Murid SD di Kendari Dirawat Tak Ditanggung BPJS

Pertengkaran sebelumnya yang sudah didamaikan dan sudah di mediasi oleh guru. Meski sudah diberi tindakan mediasi oleh guru, pelaku tetap melakukan kekerasan dengan mendorong kepala A ke tembok. Kejadian itu mengakibatkan A kehilangan kesadaran.

Meski sempat ditahan oleh guru dan siswa tak menyurutkan pelaku K menyerang korban hingga terjadilah kejadian naas yang menimpa korban hingga mengeluh sakit di bagian kepala dan dilarikan ke rumah sakit.

Kini, A masih dirawat di Rumah Sakit Santa Anna dengan kondisi yang memerlukan perawatan intensif, sementara ibunya, Ningsih, harus menanggung beban biaya perawatan karena BPJS tidak dapat menanggung kasus kekerasan. (A)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga