3 WNI Viral Dianiaya Majikan Malaysia Disebut Tak Punya Izin Resmi
Reporter
Senin, 15 Juni 2026 / 8:37 pm
KP2MI ungkap tiga WNI korban penganiayaan di Malaysia bekerja tanpa izin resmi. Foto: Instagram@stratreasd
JAKARTA, TELISIK.ID – Kasus penganiayaan tiga pekerja migran Indonesia di Malaysia mengungkap fakta baru, para korban ternyata bekerja secara nonprosedural tanpa izin kerja resmi.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengungkapkan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penganiayaan majikan di Malaysia diketahui bekerja secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, mengatakan ketiga pekerja migran tersebut berangkat ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi.
Akibatnya, mereka tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan yang lengkap dan tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana pekerja migran yang berangkat melalui jalur resmi.
"Ketiga pekerja migran tersebut diketahui bekerja di Malaysia secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah," ujar Mukhtarudin dalam siaran pers, Senin (15/6/2026), seperti dikutip dari Kompas.
Baca Juga: Purbaya Resmi Ajukan Anggaran Kemenkeu 2027 Rp 49 Triliun
Selain tidak memiliki izin kerja, paspor para korban juga masih dikuasai oleh majikan mereka. Kondisi tersebut membuat para korban merasa takut untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami kepada aparat setempat.
"Namun karena masih merasa keselamatannya terancam, salah satu korban akhirnya memutuskan untuk meminta bantuan kepada Perwakilan RI," jelasnya.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban berinisial YY melaporkan dugaan penganiayaan kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru pada Sabtu (13/6/2026). Dalam laporannya, YY juga menyampaikan bahwa dua pekerja migran Indonesia lainnya, yakni YA dan SH, diduga mengalami perlakuan serupa.
"YY juga menyampaikan bahwa dua PMI lainnya, yaitu YA dan SH, diduga mengalami perlakuan serupa saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Johor Bahru," ungkap Mukhtarudin.
Menurut dia, ketiga pekerja migran tersebut berulang kali mengalami kekerasan selama bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia. Salah satu peristiwa pemukulan disebut terjadi pada akhir 2025 hingga Januari 2026.
"Salah satu peristiwa pemukulan dilaporkan terjadi pada akhir tahun 2025 hingga Januari 2026. Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh pemberi kerja di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor," ujar Mukhtarudin.
Setelah menerima laporan tersebut, KP2MI langsung berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Pada saat yang sama, KJRI Johor Bahru juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat guna memastikan laporan korban ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Baca Juga: Danantara Resmi Keluarkan Surat Utang Baru Rp 26 Triliun, Pesanan Investor Tembus Rp 81,4 Triliun
Berdasarkan informasi dari otoritas Malaysia, Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Larkin telah mengamankan empat orang yang diduga terkait dengan kasus penganiayaan tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, dua korban telah berada di bawah perlindungan KJRI Johor Bahru dan ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) untuk mendapatkan pendampingan. Sementara itu, satu korban lainnya yang berada di Kuala Lumpur masih dalam proses penjemputan agar memperoleh perlindungan yang sama.
Perwakilan RI juga akan memfasilitasi proses pelaporan kepada kepolisian serta memberikan pendampingan hukum kepada para korban.
"KP2MI akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh korban memperoleh pendampingan serta pelindungan yang diperlukan hingga proses penanganan selesai," tegas Mukhtarudin.
Ia mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi sehingga memperoleh perlindungan hukum dan ketenagakerjaan yang lebih baik. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS