Detail Alokasi Formasi PPPK Paruh Waktu 2025 Masih Bisa Dibuka untuk Honorer, Begini Mekanismenya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 26 September 2025
0 dilihat
Detail Alokasi Formasi PPPK Paruh Waktu 2025 Masih Bisa Dibuka untuk Honorer, Begini Mekanismenya
Perubahan alokasi formasi PPPK paruh waktu 2025 masih terbuka, memberi kesempatan baru honorer. Foto: Repro Disway.

" Kebijakan terkait alokasi formasi PPPK paruh waktu pada tahun 2025 kembali mengalami penyesuaian "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kebijakan terkait alokasi formasi PPPK paruh waktu pada tahun 2025 kembali mengalami penyesuaian. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk memperpanjang masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi para tenaga honorer.

Semula, jadwal pengisian DRH ditutup pada 22 September, namun kini kembali diperpanjang hingga 27 September 2025.

Perpanjangan jadwal ini memberi ruang bagi tenaga honorer yang belum menyelesaikan proses administrasi. Selain itu, kesempatan tersebut juga memungkinkan adanya perubahan detail alokasi formasi PPPK paruh waktu.

Ketua umum Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, menyebut bahwa beberapa daerah sudah mulai membuka peluang perubahan.

"Provinsi Jawa Timur membuka ruang untuk perubahan pengajuan formasi PPPK paruh waktu. Hari ini saya sudah mengajukan beberapa perubahan dan alhamdulillah direspons dengan baik," ujar Faisol Mahardika, sebagaimana dikutip dari JPNN, Jumat (26/9/2025).

Ia menjelaskan, perubahan pengajuan bisa dilakukan melalui dinas atau cabang dinas masing-masing. Mekanisme revisi tersebut antara lain meliputi salah unit kerja, peningkatan kualifikasi pendidikan, hingga perubahan status PPPK paruh waktu dari teknis ke guru atau sebaliknya.

Setelah proses pengajuan, setiap peserta diminta memantau kembali akun SSCASN mereka untuk memastikan tidak ada kesalahan.

Baca Juga: Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu 2025 Serentak Gunakan Batik Korpri? Begini Aturannya

Apabila ditemukan kesalahan atau revisi tambahan, peserta wajib melaporkannya ke PIC masing-masing paling lambat 26 September pukul 10.00 WIB.

Faisol menambahkan, ada ketentuan khusus bagi honorer yang ingin mengubah status dari teknis menjadi guru.

Beberapa persyaratan tersebut di antaranya:

1. Nama usulan harus sudah tercatat dalam sistem dapodik.

2. Data PPPK paruh waktu yang diajukan wajib sesuai dapodik termasuk kualifikasi pendidikan.

3. Bila NIK tidak sesuai dapodik, maka sistem otomatis menolak usulan tersebut.

Jawa Timur juga melakukan uji publik terhadap perbaikan usulan, termasuk bagi peserta yang mengalami penurunan level formasi maupun perpindahan dari guru ke teknis. Namun, tidak semua honorer di Jawa Timur mendapat kesempatan usulan. Sebanyak 2.286 tenaga teknis dan 11 guru tidak diusulkan dalam formasi terbaru.

Sementara itu, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, menegaskan bahwa alasan utama perpanjangan adalah masih banyak honorer yang belum mengisi DRH.

"Diperpanjang biar yang belum isi DRH PPPK paruh waktu masih punya waktu," kata Zudan, Rabu (24/9/2025).

Ia meminta agar para honorer benar-benar memanfaatkan waktu tambahan ini. Menurutnya, pengusulan Nomor Induk PPPK paruh waktu membutuhkan ketepatan administrasi sehingga tidak boleh ada keterlambatan lagi.

Plt Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN, Aris Windiyanto, menyampaikan bahwa perpanjangan ini didasarkan pada surat Kepala BKN Nomor 13834/BKS.04.01/SD/D/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun  Anggaran 2024.

Baca Juga: Rincian Lengkap Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025

Adapun detail penyesuaian jadwal adalah sebagai berikut:

1. Pengisian DRH PPPK paruh waktu: 28 Agustus–22 September 2025 menjadi 28 Agustus–27 September 2025.

2. Usul penetapan NI PPPK paruh waktu: 28 Agustus–25 September 2025 menjadi 28 Agustus–28 September 2025.

3. Penetapan NI PPPK paruh waktu tetap pada 28 Agustus–30 September 2025.

Dengan adanya perpanjangan ini, honorer masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan administrasi maupun melakukan perubahan usulan formasi sesuai mekanisme yang berlaku. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga