Aplikasi Hot51 Terikat Kasus Judol dan Konten Vulgarv, Begini Modusnya

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 27 Juni 2026  /  11:11 am

Aplikasi Hot51 terjerat kasus judi online dan konten vulgar, begini penjelasan serta modus operasinya. Foto: Repro Detik

JAKARTA, TELISIK.ID - Aplikasi Hot51 menjadi perhatian publik setelah Polda Metro Jaya mengungkap dugaan keterlibatan platform tersebut dalam praktik perjudian online, konten pornografi digital, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini membuka perhatian luas terhadap pola operasional aplikasi live streaming yang diduga tidak hanya digunakan untuk hiburan, tetapi juga dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal yang melibatkan jaringan terorganisir. Aparat kepolisian menyebut penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri alur transaksi dan pihak-pihak yang terlibat.

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka perorangan dan lima tersangka korporasi dalam perkara tersebut. Selain itu, seorang warga negara asing asal Tiongkok turut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam proses penyidikan, polisi juga memblokir 118 rekening serta virtual account, dan menyita dana sekitar Rp 14,9 miliar.

Baca Juga: Registrasi SIM Card dengan Verifikasi Wajah Berlaku Mulai Juli 2026, Begini Mekanismenya

Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa hasil penyidikan menunjukkan aplikasi tersebut diduga digunakan untuk aktivitas perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi.

"Hasil penyidikan menunjukkan aplikasi tersebut diduga digunakan untuk perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi," kata Asep dikutip dari detikNews, Sabtu (27/6/2026).

Apa Itu Aplikasi Hot51

Hot51 dikenal sebagai aplikasi live streaming yang memungkinkan pengguna menonton siaran langsung, berinteraksi dengan host, mengirim hadiah virtual, serta melakukan komunikasi secara pribadi. Platform ini juga menyediakan fitur pembelian koin digital yang dapat ditukarkan menjadi hadiah untuk host.

Dalam praktiknya, aplikasi tersebut menampilkan berbagai kategori siaran, mulai dari musik, hiburan, tari, percakapan, permainan, hingga konten dewasa yang oleh sebagian pengguna disebut sebagai siaran “bar-bar”. Sistem seperti ini secara umum lazim ditemukan pada platform live streaming lain yang beroperasi secara global.

Namun, dalam kasus yang diungkap aparat kepolisian, sejumlah fitur tersebut diduga dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar hukum. Penyidik menemukan indikasi adanya pengaturan alur transaksi yang melibatkan sejumlah pihak.

Baca Juga: Samsung Luncurkan One UI 8.5: Pengalaman Galaxy yang Lebih Personal, Cerdas, dan Aman

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut aplikasi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai media hiburan, tetapi juga memiliki dugaan fungsi lain dalam praktik ilegal.

"Aplikasi Hot51 adalah sistem elektronik yang menyediakan layanan perjudian dan live streaming pornografi," ujar Iman.

Selain host dan pengguna, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan jaringan perusahaan, payment gateway, serta perusahaan cangkang yang diduga digunakan dalam pengelolaan transaksi keuangan. Polisi menyatakan penelusuran masih berlanjut untuk mengurai struktur jaringan dan aliran dana dalam kasus tersebut. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS